Kamis, 15 Mei 2008

UU "cegah satwa punah"

Cegah satwa punah
Kasus penjualan satwa-satwa liar kebanyakan terjadi karena ketidakmengertian. Hanya karena dianggap hewan yang tidak ada pemiliknya, satwa-satwa liar ditangkapi dan kemudian dijual begitu saja kepada yang menghendaki.
Harga jualnya pun sering kali sangat murah sekali. Karena dianggap satwa liar dan mudah untuk menangkapnya, maka tidak ada keharusan untuk dijual mahal.

PENJUALAN satwa-satwa liar sering kali terjadi begitu telanjang, terjadi di depan muka kita. Monyet-monyet kecil seukuran kepalan tangan, tarsius, dijual begitu saja di pinggir-pinggir jalan.
Kita pun sering kali tidak peduli dengan praktik penjualan satwa-satwa liar. Bahkan, di antara kita pun banyak yang tidak sadar dan ikut membeli hewan-hewan itu untuk dijadikan hewan piaraan di rumah.

Padahal, semua tindakan itu sebenarnya sangat membahayakan kehidupan kita untuk masa yang akan datang. Kita tidak peduli dengan kekayaan plasma nutfah yang kita miliki, yang sebenarnya merupakan kekayaan yang tidak ternilai harganya.

LALU siapa yang harus bertanggung jawab? pemerintah harus membuat UU "cegah satwa punah"

1 komentar:

sumo world mengatakan...

boleh khan kasih coment di sini.
lagi blogwalking cari ide.

:D